Kamis, Februari 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalJambret Resahkan Warga Yogyakarta, Perempuan 21 Tahun Tabrak Jambret Dapat Penghargaan Kapolresta

Jambret Resahkan Warga Yogyakarta, Perempuan 21 Tahun Tabrak Jambret Dapat Penghargaan Kapolresta

DetailNewstv.id, Yogyakarta – Aksi jambret mulai meresahkan warga wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bagaimana tidak, akhir-akhir ini jambret kerap terjadi. Belum lama ini, kasus penjambretan terhadap istri Hogi Minaya. Belum hilang diingatan kasus ini, kini jambret tersebut kembali terulang di wilayah Jogjakarta.

Kali ini korbannya bukan Hogi Minaya. Tapi seorang perempuan berinisial EV (21), di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tepatnya Senin 9 Februari 2026 lalu.

Peristiwanya tak jauh beda dengan kasus Hogi Minaya yang ditangani pihak Polresta Sleman, Polda DIY. Disebut sama dengan kasus Hogi karena korban juga mengejar pelaku. Bedanya, korban EV ini justru menabrakkan kendaraannya ke pelaku jambret untuk menyelamatkan harta benda milik korban dari tangan pelaku.

Terlepas mirip atau tidak dengan kasus Hogi, yang jelas dengan maraknya aksi jambret belakangan ini, tentu saja membuat masyarakat resah dan was-was saat berada di luar rumah. Yang lebih parah, warga takut saat dia dijambret justru hukum berbalik menjadikannya sebagai tersangka.

Nah, bicara soal kasus jambret yang ditabrak oleh EV, korban memang tidak meninggal dunia. Hanya mengalami luka ringan dan lecet. Meski begitu, Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolsek beralasan, tidak menerapkan UU LLAJ karena polisi lebih fokus terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku berinisial W.

“Kita menerapkan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta. Kami masih konsen pada kasus pencurian,” kata AKP Hellga.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa terkait kasus ini jika pelaku melaporkan EV atas kelalaian berkendara polisi akan menutup atau tidak melayani pelaporan tersebut.

“Kalau pelakunya melaporkan balik atas tuduhan kelalaian berkendara, kami tidak akan melayani. Pelakukan pelakunya, dia pelaku makanya akses pelaporan atas kelalaian berkendara kepada EV kita tutup. Tidak ada laporan kelalaian,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Kapolresta Yogyakarta juga memberikan penghargaan kepada EV (Eviana) atas keberaniannya menggagalkan pelaku sehingga polisi bisa mengamankan.

Ditempat buang sama, Kombes Pol Eva Gunadi Pandia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir ketika terancam atau menjadi korban jambret atau sejenisnya. Bagi masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, akan diberi apresiasi dan penghargaan.

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments