Jumat, Februari 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalWujudkan Kepastian Hukum, Kasus Narkotika di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa

Wujudkan Kepastian Hukum, Kasus Narkotika di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa

DetailNews.id, Manggarai – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita, di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, serta di Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Terkait penanganan perkara, penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dan prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dan pengujian barang bukti, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara administrasi oleh penyidik, dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dengan surat pengantar:

  • Nomor: B/74/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 06 Februari 2026, atas nama tersangka A.G.A. alias AN.
  • Nomor: B/75/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 09 Februari 2026, atas nama tersangka G.A. alias R.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Penyerahan berkas perkara tahap pertama ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai dalam menangani kasus narkoba secara serius dan berkesinambungan guna menjamin kepastian hukum terhadap setiap orang yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak main-main dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Manggarai, Levi Febriansyah, mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba atas keberhasilan pengungkapan serta penanganan cepat, profesional, dan prosedural terhadap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Manggarai,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan dan penanganan perkara secara profesional ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku kejahatan narkotika di Manggarai. Polres Manggarai juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Peliput : Safrinus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments