DetailNews.id, Asahan – Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan hasil banding terhadap oknum polisi Alfi Hariadi Siregar, yang sebelumnya didakwa menjual sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram. Putusan banding ini tercatat dalam nomor perkara 199/PID.SUS-LH/2026/PT.MDN.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada terdakwa.
Putusan tersebut juga memuat ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. Vonis awal tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kis pada Senin, 15 Desember 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran.
Dengan putusan banding ini, hukuman terdakwa dinyatakan berkurang menjadi 7 tahun penjara, namun tetap mempertahankan denda yang sama.
Peliput : Deddy






