DetailNews.id, Manggarai – Halaman Rumah Gendang Wewo, simbol kebersamaan masyarakat Manggarai, menjadi saksi Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian proyek pelebaran jalan Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini menunjukkan bagaimana pemerintah Kabupaten Manggarai menyelaraskan pembangunan infrastruktur dengan penghormatan terhadap adat dan budaya lokal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT, menjelaskan pemilihan Rumah Gendang sebagai lokasi musyawarah merupakan bentuk penghormatan terhadap akar budaya.
“Kami mengedepankan pendekatan lonto leok dan semangat kekeluargaan, bukan hanya angka dan dokumen,” ucapnya.
Nilai ganti kerugian ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dengan prinsip ganti untung dan kelayakan. Berbagai pihak dari pemerintah daerah, Kejaksaan, Kodim, Kepolisian, PT PLN, dan Bank Mandiri hadir untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Asisten I Setda Manggarai memberikan pengarahan terkait kepastian proses agar program dapat terealisasi dengan cepat. Masyarakat terdampak menerima amplop berisi rincian nilai secara tertutup dan dapat menandatangani kesepakatan secara langsung.
Mayoritas warga menyambut positif, meskipun sebagian menyampaikan keberatan terkait nilai tanaman dan bangunan. Kasie PHPT Kantah Manggarai, Wira Wibisana, SH, menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari. Jika tidak, uang ganti kerugian akan dikonsinyasikan agar tetap aman.
Setelah musyawarah sukses, tim Satgas P2T akan menyelesaikan pemberkasan agar dana ganti kerugian dapat segera ditransfer. Pelebaran jalan Wewo diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah Satar Mese bukti bahwa pembangunan dapat berjalan selaras dengan nilai budaya lokal.
Peliput : Safrinus






