Senin, Februari 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPemkot Kotamobagu Genjot Posbakum di Desa dan Kelurahan, Lindungi Warga Miskin

Pemkot Kotamobagu Genjot Posbakum di Desa dan Kelurahan, Lindungi Warga Miskin

DetailNews.id, Kotamobagu – Tak perlu khawatir soal biaya hukum! Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong setiap desa dan kelurahan segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan gratis yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Program Posbakum merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Layanan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi terkait peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Posbakum memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tergolong miskin. Layanan ini mencakup konsultasi dasar, mediasi, pendampingan awal, serta rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi tanpa biaya bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi syarat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbakum,” ujar Sahaya usai kegiatan, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan segera merekrut calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan II, yang telah dibuka pendaftarannya melalui laman resmi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.

Paralegal, yang telah mengikuti pelatihan resmi, memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Mereka membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban, memberikan konsultasi hukum non-litigasi, serta menjadi penghubung dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.

Pemkot Kotamobagu berharap melalui Posbakum yang aktif, masyarakat tidak lagi khawatir soal biaya ketika menghadapi persoalan hukum. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin persamaan hak di hadapan hukum bagi seluruh warga.*

Peliput : Owen/Yardi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments