DetailNews.id, Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menilai perbedaan penetapan awal Ramadan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan merupakan hal yang wajar karena didasarkan pada perbedaan metode, yakni rukyatul hilal dan hisab.
Hal tersebut disampaikan Khairul saat menghadiri kegiatan Rukyatul Hilal (pemantauan hilal) 1 Ramadan 1447 H/2026 M di Satradar 204 Tarakan, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan ini diikuti unsur Forkopimda, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, BMKG, serta perwakilan organisasi keagamaan sebagai bagian dari rangkaian penentuan awal Ramadan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan metode rukyat atau pengamatan hilal secara langsung, sementara sebagian ormas menetapkan awal Ramadan berdasarkan perhitungan astronomi (hisab).
“Saya kira perbedaan itu hal yang biasa, karena standar penilaiannya memang berbeda. Pemerintah menggunakan rukyatul hilal, sedangkan yang lain menggunakan hisab,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam metode hisab, awal bulan dapat ditetapkan meskipun hilal belum terlihat, selama secara perhitungan sudah memenuhi kriteria masuknya bulan baru.
“Tidak terlihat pun, kalau hitungannya sudah masuk, dianggap sudah 1 Ramadan. Jadi ini murni perbedaan metode,” kata Khairul.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati serta konsisten dengan metode yang dipilih, termasuk dalam penentuan 1 Syawal.
“Silakan mengikuti keyakinan masing-masing. Namun kalau mengikuti hisab untuk awal puasa, sebaiknya 1 Syawalnya juga mengikuti hisab. Begitu pula yang mengikuti pemerintah dengan rukyatul hilal, maka lebarannya juga mengikuti pemerintah. Jangan separuh-separuh,” tegasnya.
Wali Kota menyampaikan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, Pemerintah Kota Tarakan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026, dan dalam pelaksanaannya akan mengedepankan pendekatan humanis melalui patroli Satpol PP dan instansi terkait.
Khairul juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu, seperti membangunkan sahur dan penggunaan pengeras suara, mengingat kondisi sosial Tarakan yang heterogen.
“Tarakan ini masyarakatnya beragam, termasuk nonmuslim. Membanggunkan sahur boleh saja, tetapi waktunya harus tepat dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Tarakan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 Wita dan pulang sekitar pukul 15.45 Wita, sedangkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan penyesuaian waktu.
“Intinya pelayanan tetap berjalan seperti biasa, hanya ada penyesuaian jam kerja agar pegawai juga bisa mempersiapkan ibadah dan berbuka puasa,” pungkas Khairul.
Peliput: Raden






