Selasa, Februari 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJatengLSM PMPP Jateng-DIY Soroti Ketua BPD Adikarto Diduga Rangkap Jabatan

LSM PMPP Jateng-DIY Soroti Ketua BPD Adikarto Diduga Rangkap Jabatan

DetailNews.id, Magelang – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat dan Pengawasan Pemerintahan Jateng – DIY, Supriyanto (67), mengkritik keras dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng.

Supri panggilan karib Supriyanto ikut terpanggil mengkritisi hal ini karena belakangan terakhir muncul kekisruhan di tengah masyarakat atas kebijakan kenaikan retribusi sampah yang diambil oleh Ketua BPD Adikarto secara sepihak.

Ditegaskan oleh Supriyanto bahwa Ketua BPD tidak dibolehkan merangkap jabatan di desanya. Karena tugas dan fungsi BPD dalam Undang-Undang tentang Desa sebagai pengawasan kebijakan Kepala Desa. Legislasi dan pelaksana musyawarah desa.

“Dugaan rangkap jabatan itulah memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika, mengingat adanya aturan yang secara tegas melarang anggota BPD dan Ketuanya rangkap jabatan karena akan mengamputasi fungsi pengawasan dan kontrol jalannya roda pemerintahan desa,” tegas Supriyanto, Selasa (17/2/2026).

Dikatakan oleh Supriyanto bahwa dugaan Ketua BPD Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan berinisial (Mrs) rangkap jabatan sebagai Ketua pengelola TSP3R, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan. Dan dari situlah didapat informasi jika oknum Ketua BPD desa setengah juga menjabat Ketua TPS3R.

Dijelaskan oleh Koordinator LSM PMPP Jateng – DIY bahwa Ketua BPD maupun anggota tidak dibenarkan UU tentang Desa ikut dalam pengelolaan TPS3R apalagi jika TPS3R itu dibiayai oleh Dana Desa (DD). Karena jika ini terjadi maka tidak hanya fungsi pengawasan yang mandul tetapi pengelolaan anggaran dimaksud juga tidak terkontrol maksimal.

Selain Supri, hal sama diungkapkan oleh R. Candra (40), dimana ia menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan oleh BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa unsur BPD harus fokus pada tugas pelayanan dan pengawasan desa serta menghindari konflik kepentingan.

“Praktik rangkap jabatan seperti ini harus dihentikan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Candra.

Yang lebih parah lagi kata Supriyanto dan R Candra bahwa oknum Ketua BPD Adikarto ini telah menaikkan tarif sampah secara sepihak dari Rp 2.000 per rumah menjadi Rp 5.000. Dalam menerapkan tarif harusnya disertai regulasi yang sah dan jika itu tidak ada dasar hukum yang mengikat tentang penarikan tarif, tentu saja bisa disebut pungutan liar (Pungli).

Sedangkan Ketua BPD Adikarto, Mrs yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa ia mengelola TPS3R ini karena sebelumnya ia merintis bersama almarhum Kades terdahulu. Ia juga mengakui telah menaikkan tarif retribusi dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.

“Betul saya naikkan tarifnya. Karena dana dari DD ada pengurangan. Sehingga jika tidak dinaikkan retribusi dari warga, biaya operasional tidak cukup, dan itulah alasan kenapa tarif ini dinaikan menjadi Rp 5.000,” kata Mrs.

Ketua BPD Adikarto ini juga mengaku tidak memaksa bagi warga untuk membayar Rp 5.000. Dan, mempersilakan warga pindah ke TPS lain jika merasa terbebani dengan tarif baru tersebut.

“Ya silakan saja pindah ke TPS lain kalau tidak mau dan terbebani dengan tarif Rp 5.000 itu. Disini juga tidak ada paksaan ke warga,” katanya.

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments