DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah dengan diterimanya persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari pemerintah pusat.
Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Proses tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan lintas sektor, evaluasi teknis, hingga koordinasi intensif bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW. Pemerintah pusat mendorong agar harmonisasi tata ruang segera diselesaikan guna memastikan konsistensi perencanaan pembangunan di seluruh wilayah.
Dengan diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Dokumen tersebut sekaligus menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan dan berdaya saing di Provinsi Sulawesi Utara.*
Peliput : Dade Paputungan






