Selasa, Februari 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMuna BaratAmankan Aset Negara, ATR/BPN–Telkom Resmikan Satgas Penyelesaian Kasus Tanah

Amankan Aset Negara, ATR/BPN–Telkom Resmikan Satgas Penyelesaian Kasus Tanah

DetailNews.id, Muna Barat – Upaya percepatan legalisasi dan penyelesaian persoalan aset tanah milik negara terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.

Pembentukan Satuan Tugas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini di Gedung Telkom Hub Jakarta, Jumat (20/02/2026).

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari pihak PT Telkom Indonesia, diwakili Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Adapun ruang lingkup kerja Satgas meliputi dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, maupun peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah penanganan berbagai permasalahan sengketa tanah milik Telkom.

Satgas yang resmi ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini akan bekerja hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap komunikasi, koordinasi, dan strategi penanganan aset dapat berjalan lebih terpadu dan sistematis.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan di daerah masing-masing. Sekarang lebih sistematis, tujuan dan sasarannya sudah ditentukan. Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” ungkapnya.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam upaya penyelamatan aset perusahaan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula jajaran manajemen PT Telkom Indonesia.

Peliput : Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments