DetailNews.id, Bolmong – Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, menghadiri rapat pengharmonisasian dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 terkait PDAM, Kamis (29/01/2026), sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih di wilayahnya.
Rapat yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, dan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi layanan publik.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut konsolidasi penyusunan Raperda antara Pemkab Bolmong dan tim Kemenkum, dengan fokus pada penyelarasan substansi agar sesuai ketentuan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan layanan air bersih yang semakin kompleks.
Wabup Dony Lumenta menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran PDAM sebagai penyedia layanan dasar.
“Ini merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham untuk memastikan Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberi arah yang jelas dalam peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat,” ujar Lumenta usai rapat.
Ia menambahkan, regulasi yang matang diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas jangkauan distribusi air bersih bagi seluruh warga Bolmong.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menyatakan dukungan penuh terhadap penyempurnaan Raperda, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola layanan dasar publik, dan Kemenkum hadir untuk memberikan asistensi hukum agar produk hukumnya kuat serta berdaya guna,” tuturnya.
Rapat juga dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, tim penyusun Raperda Pemkab Bolmong, staf ahli, dan narasumber dari Kemenkum. Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan teknis untuk memperkuat naskah akademik dan substansi perubahan Perda.
Usai pengharmonisasian, Raperda akan dikembalikan ke DPRD Bolmong untuk pembicaraan tingkat I sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.*(Adv)
Peliput : Dayat






