DetailNews.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan di sejumlah daerah yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan bahwa denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan bervariasi, bergantung pada jumlah dan bentuk pelanggaran TKA yang ditemukan.
“Besaran denda berbeda-beda, tergantung jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, seluruh denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemnaker, lanjutnya, akan terus melaksanakan operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026, khususnya dalam pengawasan penggunaan TKA.
Menurut Ismail, perusahaan wajib mematuhi ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta regulasi terkait dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami juga memerintahkan perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan agar segera melakukan penyesuaian. Apabila tidak dipatuhi, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Berdasarkan data Kemnaker, dari 12 perusahaan yang dijatuhi sanksi denda, enam perusahaan berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara perusahaan lainnya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, dan DKI Jakarta.
Kemnaker juga mencatat masih terdapat beberapa perusahaan yang saat ini dalam proses pembayaran dan penghitungan denda, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor tersebut masih dapat bertambah.
Berikut daftar perusahaan yang dijatuhi denda atas pelanggaran penggunaan TKA sepanjang Januari–Februari 2026:
Sulawesi Tengah :
PT DSI: Rp84.000.000
PT ITSS: Rp180.000.000
PT GCNS: Rp150.000.000
PT IMIP: Rp108.000.000
PT RI: Rp252.000.000
PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat :
PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah :
PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau :
PT HKI: Rp336.000.000
PT GH: Rp18.000.000
Sumatra Utara :
PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta :
PT CAA: Rp18.000.000
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil dan tertib, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam negeri melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Peliput: Amin






