Selasa, Maret 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMuna BaratDukung Transformasi Digital, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Prosedur Perubahan Data Bidang Tanah

Dukung Transformasi Digital, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Prosedur Perubahan Data Bidang Tanah

DetailNews.id, Muna Barat – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi Sertipikat Elektronik.

Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola data pertanahan semakin akurat dan akuntabel. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi “Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026” pada Selasa (24/02/2026) secara daring.

“Harapan kita ke depan sertifikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas data pertanahan harus dilaksanakan melalui prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko yang jelas. Menurutnya, setiap perubahan informasi atas suatu bidang tanah harus memiliki tujuan yang tegas, baik untuk peningkatan kualitas data, penyelesaian tumpang tindih, penanganan tunggakan, maupun penyelesaian permasalahan lainnya.

“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk memastikan proses pengukuran berjalan sistematis.

Ia menjelaskan, pengukuran tidak lagi terbatas pada metode single parcel (satu persil), melainkan juga mencakup pengukuran bidang tanah di sekitarnya.

“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” jelasnya.

Virgo menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memperbaiki kualitas data secara profesional dan terukur. Ia menekankan bahwa suatu persil atau bidang tanah dapat dinyatakan valid apabila memenuhi standar akurasi yang telah ditetapkan, termasuk melalui proses pengolahan data dan block adjustment.

“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu harus memiliki akurasi. Pusdatin sudah menyiapkan setiap bidang tanah dengan isian tingkat akurasinya,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, turut hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan aspek teknis pasca-implementasi SE Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan, hingga mitigasi potensi risiko.

Penerbitan SE ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital layanan pertanahan yang transparan, akurat, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Peliput: Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments