DetailNews.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, khususnya mereka yang hidup dengan penyakit kronis. Putusan tersebut juga diharapkan mendorong perbaikan layanan publik, terutama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok masyarakat rentan.
Permohonan uji materi diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK juga menegaskan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas setelah melalui asesmen tenaga medis yang dilakukan secara sukarela oleh penderita. Dengan demikian, penyintas penyakit kronis diharapkan mendapat perlindungan hukum serta kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Analis kebijakan publik Timboel Siregar mengatakan, putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah melalui pembenahan regulasi, alokasi anggaran, serta peningkatan layanan di lapangan.
“Negara wajib memberikan perlakuan dan perlindungan lebih serta pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih sesuai dengan kekhususannya.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, anak-anak, hingga korban bencana.
Menurut Timboel, akses terhadap Program JKN juga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 41 ayat (1) UU HAM menyebutkan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Bahkan, Pasal 42 menegaskan penyandang disabilitas berhak memperoleh pembiayaan dari negara.
Namun demikian, ia menilai pelaksanaan Program JKN selama ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip perlindungan khusus bagi kelompok rentan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
“Putusan MK ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar benar-benar memberikan perlindungan dan pelayanan khusus yang nyata kepada masyarakat rentan,” ujarnya.
Timboel mengusulkan sejumlah langkah perbaikan dalam layanan JKN. Pertama, penyandang disabilitas termasuk penderita penyakit kronis seharusnya dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN melalui revisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Usulan ini juga pernah disampaikan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), khususnya bagi pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin.
Kedua, seluruh bayi yang baru lahir seharusnya langsung dijamin oleh JKN tanpa mensyaratkan kepesertaan ibunya. Kebijakan ini dinilai penting untuk menghindari kendala pembiayaan, terutama bagi bayi yang membutuhkan perawatan intensif seperti NICU.
Ketiga, layanan home care atau perawatan di rumah perlu dimasukkan dalam cakupan pembiayaan JKN, terutama bagi pasien lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin yang kesulitan datang ke fasilitas kesehatan.
Keempat, akses transportasi kesehatan juga dinilai perlu diperluas. Saat ini layanan ambulans dalam JKN umumnya hanya dijamin untuk rujukan antar fasilitas kesehatan. Padahal, bagi masyarakat rentan, transportasi dari rumah menuju fasilitas kesehatan kerap menjadi hambatan utama.
Kelima, dalam pelayanan sehari-hari, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan diharapkan memberikan layanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, seperti prioritas antrean hingga kemudahan pengambilan obat.
Meski Program JKN telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat selama 13 tahun pelaksanaannya, masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
“Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu terus meningkatkan kualitas layanan serta memperluas akses kepesertaan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peliput: Amin






