DetailNews.id, Lubuk Linggau – Wali Kota Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota sekaligus mendengarkan lima Raperda inisiatif DPRD.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yulian Efendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ia menjelaskan, penataan organisasi perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Selain itu, pedoman teknis lainnya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 juga menjadi acuan dalam pembinaan serta pengendalian penataan perangkat daerah.
Menurut Rachmat Hidayat, pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
Ia menambahkan, penataan tersebut juga mencakup urusan pemerintahan tertentu seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.
“Dengan demikian, struktur organisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi alat strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota secara resmi menyampaikan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Lubuk Linggau Hambali Lukman menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Trisko Defriyansa, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta instansi vertikal lainnya.
Peliput : Darlian Syah






