DetailNews.id, Bulungan – Bupati Syarwani menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, khususnya saat arus mudik Lebaran.
Ia meminta seluruh kendaraan dinas tetap berada di instansi masing-masing selama masa cuti bersama.
“Saya sudah menginstruksikan bahwa tidak ada penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan arus mudik Lebaran. Semuanya harus standby di dinas masing-masing, bahkan saya minta diparkir di area kompleks kantor bupati,” kata Syarwani kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan agar benar-benar dipatuhi.
Selain itu, Pemkab Bulungan juga mengatur soal cuti aparatur sipil negara (ASN). Meski masa cuti bersama cukup panjang, pemerintah daerah memastikan hak cuti tahunan ASN tetap diberikan.
Namun, cuti tahunan tersebut tidak bisa digunakan bersamaan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Cuti bersama sudah cukup panjang. Jadi cuti tahunan tidak kita berikan bersamaan dengan momentum itu. Hak cuti tetap ada, tetapi bisa digunakan di waktu lain,” ujarnya.
Syarwani juga meminta seluruh kepala dinas melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah, terutama kendaraan dinas, agar tidak disalahgunakan.
Ia menekankan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih hingga keluar dari wilayah Kabupaten Bulungan.
“Jangan sampai ada kendaraan dinas yang berkeliaran di luar wilayah Bulungan untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam momentum cuti bersama dan Lebaran,” tegasnya.
Meski demikian, kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diperbolehkan beroperasi, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan darurat lainnya.
“Kalau untuk pelayanan masyarakat seperti ambulans atau pemadam tentu tetap beroperasi, karena itu menyangkut kebutuhan dan keselamatan warga,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Syarwani berharap pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan media agar penggunaan fasilitas daerah tetap sesuai peruntukannya.
Peliput: Amin






