DetailNews.id, Bitung – Walikota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Walikota Bitung Randito Maringka (HHRM) menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital dengan kategori profil risiko tinggi. Beberapa platform yang terdampak di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (sebelumnya Twitter), YouTube, Bigo Live, serta platform game Roblox.
Pemerintah juga menetapkan bahwa akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif internet.
“Pemerintah pusat sudah mengambil langkah yang sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah Kota Bitung tentu mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat,” ujar Honandar.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung Altin A. Tumengkol mengatakan pemerintah daerah akan segera melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada siswa dan orang tua.
“Kota Bitung mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini adalah kebijakan nasional yang bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital,” kata Tumengkol saat dikonfirmasi Sabtu (14/3)
Ia menjelaskan, pihaknya akan menggencarkan edukasi langsung di sekolah-sekolah agar para siswa memahami aturan baru tersebut.
“Kami dari Kominfo akan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, termasuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan penggunaan media sosial oleh anak,” ujarnya.
Menurut Tumengkol, kebijakan ini juga akan mendorong platform digital untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna, sehingga anak-anak tidak mudah membuat akun tanpa pengawasan orang tua.
“Penyedia platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat dan menyediakan fitur kontrol orang tua. Ini menjadi langkah penting agar anak-anak tidak terpapar konten berbahaya,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tersebut lahir dari meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten negatif di internet, mulai dari pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental dan fisik anak.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian. Platform digital diwajibkan menonaktifkan akun yang melanggar batas usia paling lambat 6 Juni 2026, atau berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran layanan di Indonesia.
Di Kota Bitung sendiri, pemerintah daerah menilai aturan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat serta memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Peliput : ical






