DetailNews.id, Bitung – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menancapkan langkah cepat dalam menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Sosialisasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang batas usia penggunaan media sosial serta Instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak di lingkungan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bitung serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Tahap awal sosialisasi menyasar sekolah-sekolah, seperti SD Negeri Manembo-nembo dan SMP Negeri 1 Bitung, dan akan diperluas ke sekolah lainnya setelah masa libur sekolah berakhir.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin A. Tumengkol, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan batasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Karena itu, kami di daerah bergerak cepat melakukan sosialisasi agar sekolah dan orang tua memahami aturan ini serta dapat menerapkannya secara bersama,” ujar Altin.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan sekolah.
“Pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Di sekolah, guru berperan melakukan pengawasan dan edukasi digital, sementara di rumah orang tua menjadi garda terdepan yang mengontrol penggunaan gawai anak,” jelasnya.
Altin menambahkan bahwa penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tersebut direncanakan berjalan secara bertahap, dengan target mulai efektif pada 28 Maret mendatang.
“Penonaktifan atau pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya bukan melarang total teknologi, tetapi memastikan anak menggunakan internet secara aman dan sesuai usia,” katanya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk memanfaatkan fitur pengawasan digital pada perangkat anak, termasuk sistem persetujuan saat mengunduh aplikasi tertentu.
“Orang tua sebenarnya memiliki kontrol melalui sistem yang menghubungkan perangkat mereka dengan ponsel anak. Jika anak ingin mengunduh aplikasi seperti gim atau platform tertentu, harus ada persetujuan dari orang tua. Di sinilah peran orang tua penting untuk menolak atau menyetujui sesuai dengan batas usia yang ditetapkan,” tegas Altin.
Pemerintah Kota Bitung berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak serta mencegah dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Ini adalah gerakan bersama. Kami ingin memastikan anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko yang membahayakan perkembangan mereka,” pungkas Altin.
Peliput : ical






