Minggu, Maret 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraRaperda Gender Kaltara Dikebut, Supa’ad: 13 Tahun Mengendap Baru Dibahas

Raperda Gender Kaltara Dikebut, Supa’ad: 13 Tahun Mengendap Baru Dibahas

DetailNews.id, Tarakan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Ia menyebut rancangan regulasi tersebut sempat “mengendap” selama sekitar 13 tahun tanpa pernah dibahas di DPRD.

Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi raperda di For You Cafe, Tarakan Barat, Sabtu (14/3/2026), yang diikuti sekitar 100 peserta dari unsur tokoh masyarakat dan ketua RT.

Menurutnya, raperda tersebut sebenarnya telah lama disusun. Namun selama bertahun-tahun, dokumen itu tidak pernah dimunculkan untuk masuk dalam agenda pembahasan legislatif.

“Raperda ini sebenarnya sudah hampir 13 tahun digagas, tetapi selama itu tidak pernah dimunculkan untuk dibahas di DPRD,” kata Supa’ad.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan draft raperda tersebut ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD. Setelah ditelusuri, dokumen itu ternyata tersimpan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dorongan untuk mengangkat kembali raperda tersebut juga datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan. Dalam sebuah kegiatan sebelumnya, pihak dinas menyampaikan bahwa naskah akademik serta rancangan regulasi itu sebenarnya sudah lama tersedia, namun belum pernah diajukan ke DPRD.

“Waktu itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan menyampaikan bahwa raperda ini sudah lama disusun tetapi tidak pernah diajukan. Akhirnya kami dorong agar bisa segera dibahas,” ujarnya.

Supa’ad menjelaskan, raperda tersebut bertujuan mendorong kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari politik, pemerintahan, demokrasi hingga kehidupan sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa konsep kesetaraan yang dimaksud tidak menghilangkan peran perempuan dalam keluarga.

“Kita ingin ada kesetaraan kesempatan, baik di bidang politik, pemerintahan maupun sosial, tetapi tetap tidak meninggalkan kodrat perempuan sebagai ibu dalam rumah tangga,” jelasnya.

Saat ini, pembahasan raperda tersebut telah rampung di tingkat DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) IV dengan waktu pembahasan sekitar satu bulan.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai minggu lalu. Selanjutnya akan dikirim untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Supa’ad.

Setelah tahap harmonisasi, raperda akan kembali dibahas di tingkat pansus sebelum dilanjutkan ke proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi perda.

“Kalau semua proses berjalan lancar, mudah-mudahan sekitar April atau Mei raperda ini sudah bisa menjadi perda,” ujarnya optimistis.

Dalam kesempatan itu, Supa’ad juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi tantangan. Ia menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara mengalami penurunan sekitar Rp700 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp2,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

“Ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan,” katanya.

Selain sosialisasi raperda, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi menjelang Hari Raya Idulfitri. Dialog interaktif pun berlangsung hangat, dengan para peserta menyampaikan berbagai masukan terkait pembangunan daerah dan penguatan peran masyarakat di tingkat lingkungan.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments