Selasa, Maret 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalTNI AL Akui Terduga Penyiram Air Keras Adalah Personel Angkatan Laut

TNI AL Akui Terduga Penyiram Air Keras Adalah Personel Angkatan Laut

DetailNews.id, Yogyakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) buka suara mengenai dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Dalam rilis yang diterima redaksi Biro Yogyakarta -Magelang, Senin (3/3/2026), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Tunggul menyampaikan bahwa terduga pelaku yang terlibat memang oknum personel TNI AL.

Meski demikian, para terduga pelaku telah berdinas di bawah komando Detasemen Markas (Denma) Bais TNI. Dan, sejalan dengan pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto saat konferensi pers, kemarin.

“Benar di antara terduga pelaku merupakan personel TNI AL. Namun saat itu mereka berdinas di Denma Bais TNI,” ujar Laksma Tunggul.

Laksma Tunggul pun menegaskan, proses hukum sepenuhnya berada di tangan Puspom TNI. Proses hukum ini dilakukan oleh Puspom karena terduga pelaku berstatus penugasan di bawah komando Bais TNI.

“TNI AL mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan bekerja secara profesional serta transparan,” kata Laksma Tunggul.

Seperti diketahui, bahwa terkait peristiwa ini pihak Puspom TNI bergerak cepat dan hasilnya berhasil mengamankan empat prajurit yang diduga menjadi otak dan eksekutor penyiraman air keras tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan pihaknya tengah mendalami siapa sosok yang memerintahkan aksi keji ini.

“Kami sedang mendalami siapa sosok yang memerintahkan para terduga tersangka. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” kata Yusri di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026) lalu.

Selain mencari aktor intelektual, Puspom TNI juga masih menggali motif di balik penyerangan ini. Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan lengkap sebelum menyerahkan berkas ke Oditurat Militer (Otmil).

Mabes TNI sendiri telah mengungkap identitas keempat prajurit yang kini mendekam di tahanan Puspom TNI. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, keempatnya terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Keempat tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. Kami juga sudah mengajukan permohonan Visum et Repertum korban ke RSCM untuk melengkapi berkas perkara,” sebut Mayjen TNI Aulia.

 

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments