DetailNews.id, Tarakan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencatat tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang 2026. Seluruh perkara tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian kejadian, dengan total tujuh orang tersangka.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, menjelaskan ketiga perkara itu terbagi dalam tiga berkas berbeda. Dua di antaranya merupakan kasus pengeroyokan, sementara satu berkas lainnya terkait penganiayaan.
“Pada pokoknya satu rangkaian kejadian, namun terbagi dalam tiga berkas perkara dengan tujuh orang tersangka,” kata Rahman, Rabu (25/3/2026).
Rahman menegaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam kebijakan penegakan hukum, di antaranya ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tersangka bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis), serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Selain itu, korban juga harus bersedia memaafkan tanpa adanya tekanan, dan penyelesaian perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kalau semua syarat terpenuhi, baru perkara tersebut bisa diajukan untuk diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan RJ tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan di kepolisian, tetapi juga bisa dilakukan pada tahap penuntutan di kejaksaan. Dalam tiga perkara tersebut, proses RJ dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Tarakan.
Dalam proses penyelesaiannya, kejaksaan berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan seluruh pihak terkait. Mulai dari korban, tersangka, keluarga masing-masing, hingga tokoh masyarakat dan ketua adat dilibatkan dalam forum musyawarah guna mencapai kesepakatan damai.
“Prosesnya cukup panjang, karena harus memastikan semua pihak benar-benar sepakat dan tidak ada keberatan di kemudian hari,” jelasnya.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian, Kejari Tarakan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ ke Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, perkara tersebut diekspose kembali di tingkat pusat sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.
“Alhamdulillah, ketiga perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Rahman.
Meski perkara dihentikan melalui RJ, para tersangka tetap dikenai sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tujuh tersangka tersebut diwajibkan menjalani kerja sosial selama 15 hari dengan durasi tiga jam setiap harinya.
Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di bawah pengawasan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Para tersangka akan dilibatkan dalam kegiatan yang bersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk pelaksanaannya, para tersangka kami titipkan di Dinas Lingkungan Hidup. Mereka tetap harus menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari proses pembinaan,” ungkapnya.
Rahman menambahkan, penerapan RJ merupakan bagian dari pendekatan hukum progresif yang kini terus didorong oleh kejaksaan. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghindari dampak negatif dari pemidanaan, khususnya bagi pelaku yang masih memiliki peluang untuk diperbaiki.
Dalam konsep tersebut, pemidanaan ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, sehingga penyelesaian perkara lebih mengedepankan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan.
“Restorative justice ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Peliput: Raden





