Rabu, Maret 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraDLH Tarakan Tata Ulang Tenaga Kerja dan Pengelolaan Limbah B3, Pegawai Senior...

DLH Tarakan Tata Ulang Tenaga Kerja dan Pengelolaan Limbah B3, Pegawai Senior Dialihkan ke OPD

DetailNews.id, Tarakan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mulai melakukan penataan tenaga kerja sekaligus pembenahan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 DLH Tarakan, Yohanis Patongloan, mengungkapkan sebanyak 153 tenaga kerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tengah dalam proses penataan.

“Dari 153 tenaga ini, sebagian diambil alih BKSDM. Prosesnya masih bertahap karena saat ini masih masa transisi,” ujar Yohanis saat ditemui di Kantor DLH Tarakan, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh tenaga tersebut akan kembali dipekerjakan di posisi semula. Sebagian di antaranya, khususnya yang telah berusia lanjut, akan dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sesuai kebutuhan.

“Ada sekitar 80 orang yang usianya sudah di atas 58 tahun. Mereka tidak lagi ditempatkan di pekerjaan lapangan yang berat, tetapi akan didistribusikan ke OPD lain, bisa sebagai cleaning service, petugas parkir, atau tugas ringan lainnya,” jelasnya.

Menurut Yohanis, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., agar para pekerja yang sudah lanjut usia tetap memiliki pekerjaan, tanpa harus menghadapi risiko tinggi di lapangan.

“Kalau dipaksakan di lapangan, apalagi ada yang usianya hampir 70 tahun, tentu berisiko. Jadi kita alihkan, bahkan ada sopir yang dialihkan menjadi pengawas di TPA,” katanya.

Di sisi lain, DLH Tarakan juga tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengelolaan limbah B3 yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“SOP limbah B3 sedang kita finalisasi. Ini penting sebagai acuan teknis, karena selama ini perusahaan banyak meminta rincian teknis pengelolaan limbah,” ungkapnya.

Ia menerangkan, DLH hanya bertugas menyusun rekomendasi teknis, sementara penerbitan izin tetap dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

“DLH membuat kajian teknisnya, nanti izin dikeluarkan melalui MPP. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi pengelolaan limbah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun jenis limbah B3 yang diawasi mencakup berbagai sektor, termasuk limbah minyak seperti oli bekas hingga minyak goreng bekas (minyak jelantah) yang juga masuk kategori B3.

Meski demikian, Yohanis mengakui hingga saat ini belum ada pihak ketiga yang secara khusus menangani pengelolaan limbah B3 di Tarakan.

“Seharusnya sudah ada pihak ketiga, tapi sampai sekarang belum. Jadi sementara ini masih dalam pengawasan dan pengaturan teknis dari DLH,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments