DetailNews.id, Muna Barat – Setiap jenis sertipikat tanah di Indonesia memiliki karakteristik dan kekuatan hukum yang berbeda, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaannya sebelum memiliki atau mengelola lahan.
Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal, masing-masing menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan tersebut memengaruhi berbagai aspek, mulai dari pihak yang berhak memiliki, tujuan penggunaan tanah, hingga jangka waktu berlakunya hak atas tanah.
Pengaturan mengenai hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Adapun tujuh jenis sertipikat tanah yang berlaku di Indonesia meliputi:
Sertipikat Hak Milik (SHM)
Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, selama tanah digunakan sesuai fungsi sosialnya. SHM umumnya digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta dapat diperbarui sesuai ketentuan. SHGB banyak digunakan dalam pembangunan perumahan, apartemen, dan kawasan usaha.
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha berskala besar seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan peternakan. Hak ini berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Umumnya dimiliki oleh badan hukum atau perusahaan yang mengelola lahan luas.
Sertipikat Hak Pakai
Sertipikat Hak Pakai memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah. Hak ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, instansi pemerintah, hingga badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, orang asing yang berkedudukan di Indonesia juga dapat memilikinya. Jangka waktu hak ini umumnya 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, tergantung kebijakan.
Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang memiliki kewenangan untuk merencanakan dan mengelola tanah negara. Tanah HPL biasanya digunakan untuk pengembangan kawasan seperti industri, pelabuhan, atau kawasan perkotaan.
Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Sertipikat ini digunakan untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun. HMSRS mencakup kepemilikan atas satu unit hunian, sekaligus bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sertipikat Tanah Wakaf
Sertipikat tanah wakaf merupakan bukti hak atas tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah atau sosial. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan karena telah memiliki peruntukan khusus sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami jenis-jenis sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola dan memastikan legalitas tanah yang dimiliki, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Peliput : Yus Misran





