DetailNews.id, Tanjung Selor – Pemkab Bulungan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri soal transformasi budaya kerja.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan WFH diterapkan untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif sekaligus mempercepat layanan berbasis digital.
“Ini tindak lanjut dari SE Mendagri terkait transformasi budaya kerja ASN,” kata Syarwani, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga ditujukan untuk efisiensi anggaran, mulai dari pengurangan penggunaan BBM hingga biaya listrik dan perjalanan dinas.
Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap wajib masuk kantor. Di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, kelurahan, pemerintah desa, serta unit layanan publik strategis.
“Pelayanan publik tetap prioritas. Kecamatan, kelurahan, dan desa tetap bekerja dari kantor,” tegasnya.
Syarwani juga mengingatkan ASN yang WFH tetap disiplin dan siaga. Mereka wajib aktif berkomunikasi dan siap dipanggil jika ada kebutuhan mendesak.
“Kalau ada instruksi pimpinan, harus tetap siap hadir,” ujarnya.
Pemkab berharap kebijakan ini bisa mendorong budaya kerja yang lebih modern tanpa mengganggu pelayanan ke masyarakat.
Peliput: Amin



