DetailNews.id, Kotamobagu – Seorang pria berinisial RU (28) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu usai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Lobong, Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang penambang yang berdomisili di desa tersebut. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan warga mengenai aksi penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban menggunakan batu. Namun, dalam proses penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan kronologis, tim Resmob segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat. Setelah memastikan keberadaan pelaku di Desa Lobong, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami mengapresiasi peran warga yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif warga dinilai penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Peliput : Yardi/Owen



