Jumat, April 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungJalur Laut Disusupi Narkoba, Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Penumpang KM Dorolonda

Jalur Laut Disusupi Narkoba, Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Penumpang KM Dorolonda

DetailNews.id, Bitung – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara. Seorang pria berinisial NR (26) diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Pelaku merupakan warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.

Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung terhadap penumpang kapal KM Dorolonda yang baru tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan saat turun dari kapal. Setelah diamankan bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan awal di area parkiran Polsek KPS, petugas menemukan satu paket plastik berisi diduga ganja di dalam koper milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Jayapura. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bitung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung Jefri Duabay membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan penyelundupan narkoba,” ujar IPTU Dr. Jefri Duabay.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim dalam memantau jalur transportasi laut yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan sekecil apa pun akan tetap kami tindak. Kami berkomitmen menjaga Kota Bitung tetap aman dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun karena dampaknya sangat merusak masa depan.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian urine pelaku, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkotika.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments