DetailNews.id, Murung Raya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya memastikan proyek pembangunan Jembatan Dirung Bakung tetap berjalan dan tidak mangkrak, meskipun mengalami keterlambatan sehingga diberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Paulus Manginte, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor Dinas PUPR, Jalan Utama Praja, Puruk Cahu, Jumat (10/4/2026).
Paulus menegaskan bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut tidak mangkrak sebagaimana yang diberitakan. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan masih terus berlangsung, meskipun mengalami keterlambatan dari jadwal awal.
Menurutnya, keterlambatan dalam proyek konstruksi merupakan hal yang dapat terjadi dan telah diantisipasi dalam mekanisme kontrak kerja. Oleh sebab itu, pemerintah daerah mengambil langkah dengan memberikan tambahan waktu kepada pihak kontraktor.
“Tambahan waktu yang diberikan saat ini adalah selama 50 hari kerja. Ini untuk memastikan proyek dapat diselesaikan tanpa harus dihentikan di tengah jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Paulus menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih membuka kemungkinan adanya perpanjangan waktu tambahan apabila pekerjaan belum rampung dalam masa tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Meski diberikan kelonggaran waktu, pihak kontraktor tetap akan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan penyelesaian proyek. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus menegaskan bahwa proyek pembangunan Jembatan Dirung Bakung tetap berjalan sesuai rencana penyelesaian.
Peliput : Amos



