DetailNews.id, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang dipimpin Prabowo Subianto bersama DPR RI atas langkah maju pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar pada Senin (20/4/2026). KSBSI menilai, progres ini menjadi sinyal kuat hadirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa kepastian hak.
“Ini bukan sekadar capaian legislasi, tetapi juga kemenangan bagi buruh perempuan, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan,” tegas Elly.
Menurutnya, momentum ini memiliki makna simbolik karena bertepatan dengan peringatan hari lahir R.A. Kartini, yang dikenal sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia.
Lebih jauh, KSBSI menilai pengesahan RUU PPRT nantinya akan menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan panjang gerakan buruh. Selama bertahun-tahun, dorongan untuk menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga terus disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari serikat buruh hingga organisasi masyarakat sipil.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap menghadapi kondisi kerja yang tidak pasti, minim perlindungan, hingga rentan terhadap eksploitasi. Karena itu, kehadiran UU PPRT diharapkan mampu mengakhiri praktik ketidakadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di sektor domestik.
KSBSI pun mendorong agar proses legislasi dapat terus berjalan lancar hingga tahap pengesahan, serta memastikan implementasinya benar-benar berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Harapan akan pengakuan dan perlindungan yang lebih adil kini semakin dekat menjadi kenyataan,” tutup Elly.
Peliput: Amin



