DetailNews.id, Tanjung Selor – Gerakan Masyarakat Optimis Dan Yakin (GEMOY) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kaltara.
Ketua GEMOY, Alkindi Bilfaqih yang juga memimpin Yayasan dan Majelis Alhikam Cinta Indonesia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Penindakan terhadap tambang yang tidak mengantongi izin maupun yang izinnya tidak lengkap.
“Ini langkah tegas yang patut kita apresiasi dan dukung bersama. Penertiban tambang ilegal memang harus dilakukan,” ujar Alkindi, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar baik, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang yang selama ini kerap menjadi pihak pertama terdampak jika terjadi kerusakan lingkungan.
“Masyarakat lingkar tambang selalu menjadi daerah pertama saat terjadi persoalan ekologi maupun dampak sosial dari aktivitas pertambangan, terutama yang tidak ramah lingkungan,” katanya.
Ia menyebut, kalangan aktivis lingkungan hidup menyambut positif langkah tersebut. Bahkan, menurutnya, sikap tegas Kapolda Kaltara mencerminkan harapan masyarakat yang menginginkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab.
Alkindi juga menyatakan komitmennya bersama organisasi yang dipimpinnya, untuk terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan lingkungan serta mendorong praktik pertambangan yang sesuai aturan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Koordinasi antara Kapolda dan Gubernur Kalimantan Utara dinilai menjadi kunci agar penertiban berjalan optimal.
“Kolaborasi antara Pemprov dan Polda akan membuat penegakan hukum dan kebijakan birokrasi di Kaltara benar-benar terasa. Ini yang kita harapkan bersama,” tegasnya.
Alkindi otimistis upaya penertiban tambang ilegal di Kaltara tidak hanya menjadi wacana, tetapi mampu menghadirkan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Peliput: Raden



