DetailNews.id, Muna Barat – Kepemilikan sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk menjamin perlindungan hukum atas aset masyarakat. Melalui panduan resmi, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna Barat menjelaskan tata cara pengurusan sertifikat tanah secara mandiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen utama. Di antaranya identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis, seperti bukti jual beli, hibah, atau surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon perlu menyertakan dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama minimal 20 tahun, yang diperkuat dengan kesaksian pihak terpercaya.
Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan batas dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data selesai, proses dilanjutkan dengan pencatatan pada buku tanah dan penerbitan sertifikat sebagai bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum kuat.
BPN Muna Barat juga menegaskan bahwa biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi langsung loket pelayanan atau mengakses layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun WhatsApp resmi BPN Muna Barat.
Peliput : Yus Misran



