Legal Opinion (Pandangan Hukum) Tinjauan Kedudukan Hukum Informasi Awal.
Oleh : Try Sutrisno, Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang
detailnews.id -Dalam sejarah perkembangan demokrasi, terdapat banyak kebijakan yang sangat dipengaruhi oleh menguatnya kesadaran bahwa rakyat harus dilibatkan secara aktif dalam proses bernegara. Pada sistem demokrasi, prinsip ini memiliki landasan ideologis yang kuat: dimana rakyat terlibat dalam proses politik dan memiliki hak mutlak untuk menentukan pemimpin yang akan merumuskan kebijakan publik di masa depan.
Bila kita amati konstruksi pemikiran di atas, hal pertama yang ditekankan adalah kesadaran akan adanya partisipasi politik masyarakat. Partisipasi politik di sini tidak hanya dimaknai sebagai jalan memilih kepemimpinan politik secara langsung atau tidak langsung dan mempengaruhi kebijakan (public policy), melainkan turut serta (involved) dalam setiap prosesnya, termasuk dalam mengawasi proses politik itu sendiri. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, turut mengawasi dan memberi input terhadap proses demokrasi elektoral. Jadi partisipasi politik merupakan suatu pengejewantahanan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat. Pada hakikatnya, partisipasi masyarakat bukanlah sebuah konsep yang kaku atau statis. Ia merupakan sarana (means to an end), bukan tujuan akhir. Fokus utamanya adalah menciptakan “pengaruh yang berarti” dalam seluruh spektrum pemerintahan mulai dari tahap perumusan kebijakan, implementasi, hingga evaluasi khususnya dalam tata kelola demokrasi itu sendiri.
Demikian halnya dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu), salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil, hal ini juga merupakan amanah undang-undang yang disematkan pada tugas Pengawas Pemilu mulai dari tingkatan Republik Indonesia, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga ke panwas ad hoc di tingkat Kecamatan (vide ketentuan pasal 94 ayat (1), Pasal 102 ayat (1), pasal 105 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Salah satu ruang partisipasi bagi publik dalam pengawasan Pemilu adalah penyampaian informasi awal kepada pengawas Pemilu sekaitan dengan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Nomenklatur informasi awal sendiri tertuang pada beberapa ketentuan baik dalam peraturan bawaslu, maupun dalam surat Keputusan bawaslu, diantaranya Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dari segi sifat sumbernya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, informasi awal dikategorikan dalam empat kategori yakni :
- Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu Luar Negeri,
- Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu Luar Negeri,
- Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel,
- informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.
Fleksibilitas ini sangat vital untuk mereduksi kendala geografis. Masyarakat tidak lagi terbebani prosedur kaku di awal; selama informasi tersebut mengandung dugaan pelanggaran yang jelas, Bawaslu akan mencatatnya dalam Formulir Model B.8 dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pleno untuk dilakukan penelusuran yang akan berujung pada temuan atau tidak ditemukannya pelanggaran pemilu (pemberkasan).
Tantangan Kepastian Hukum
Meski progresif, praktik di lapangan menunjukkan adanya beberapa celah regulasi yang berpotensi menghambat efektivitas informasi awal sebagai instrumen penegakan hukum seperti :
Ketidakjelasan Subjek Hukum: Berbeda dengan “Laporan” yang memiliki limitasi subjek hukum yang memiliki legal standing sebagai pelapor, dimana laporan hanya dapat disampaikan oleh pemilih, peserta Pemilu, dan pemantau (vide ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturab Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum). Sementara aturan mengenai informasi awal tidak merinci secara spesifik siapa saja subjek hukum yang dapat menyampaikannya. Hal ini membuka ruang bagi mereka yang tidak memiliki legal standing sebagai pelapor untuk dapat menggunakan nomenklatur informasi awal.
Absennya Batas Waktu: Penanganan pelanggaran Pemilu sangat bergantung pada limitasi waktu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada pengaturan tegas mengenai batas waktu maksimal bagi pengawas untuk melakukan penelusuran atas informasi awal yang diterima.
Potensi Tumpang Tindih Kasus: Belum ada mekanisme prioritas jika terdapat informasi awal dan laporan resmi mengenai peristiwa yang sama di waktu bersamaan. Kondisi ini menimbulkan resistensi tersendiri bagi Bawaslu di tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
Menuju Pengawasan yang Legitimatif
Informasi awal adalah angin segar bagi pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Namun, agar ruang ini tidak sekadar menjadi formalitas, diperlukan penguatan regulasi melalui Peraturan Bawaslu maupun Surat Keputusan yang lebih detail. Tanpa kepastian hukum mengenai subjek hukum, limitasi waktu dan prosedur yang sinkron, niat baik masyarakat dalam memberikan informasi awal bisa terbentur pada ketidakpastian proses penanganan. Ke depan, perbaikan aturan sangat mendesak agar setiap partisipasi publik memiliki dampak nyata pada tegaknya keadilan Pemilu.
Â



