Kamis, Mei 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalSentuh Tanahku Jadi Instrumen Baru Penguatan Transaksi Pertanahan Digital

Sentuh Tanahku Jadi Instrumen Baru Penguatan Transaksi Pertanahan Digital

DetailNews.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa transformasi digital di bidang pertanahan melalui integrasi Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan di Indonesia.

Melalui sistem ini, proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan memiliki risiko manipulasi yang semakin kecil. Salah satu inovasi utama yang diterapkan adalah penggunaan barcode pada Sertipikat Elektronik yang wajib dipindai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembuatan akta jual beli.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa hasil pemindaian tersebut akan menghasilkan secret code atau e-code yang hanya dapat diakses melalui sistem digital Sentuh Tanahku dan tidak tersedia dalam bentuk dokumen cetak.

“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya, Rabu (13/05/2026).

Ia menambahkan, e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, dengan posisi di bagian kanan atas dokumen digital. Mekanisme ini menjadi bagian dari validasi berlapis untuk memastikan keaslian data pertanahan.

Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, PPAT diwajibkan melakukan verifikasi digital dalam setiap proses transaksi jual beli tanah. Pemeriksaan tidak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan data yang tersimpan dalam sistem digital.

Data yang diverifikasi meliputi bidang tanah dan informasi kepemilikan. Langkah ini bertujuan menutup celah terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi pertanahan.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakan. Setelah itu dicocokkan apakah elemen dalam sertipikat cetak sama dengan data elektronik,” ujarnya.

Menurut ATR/BPN, integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan pertanahan modern.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.

Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan berbasis teknologi.

Peliput : Yus Misran
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments