Kamis, Mei 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJakartaSoroti Kepmen Alih Daya 2026, KSBSI: Definisi ‘Pekerjaan Inti’ Dinilai Kabur hingga...

Soroti Kepmen Alih Daya 2026, KSBSI: Definisi ‘Pekerjaan Inti’ Dinilai Kabur hingga Ancam PHK Massal

DetailNews.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan kritik sekaligus usulan perbaikan terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan serius di lapangan.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (13/5/2026), KSBSI mengaku menerima banyak masukan dari para pekerja di berbagai sektor seperti pertambangan, manufaktur, perkebunan, garmen hingga tekstil terkait implementasi aturan alih daya tersebut.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyebut ada empat persoalan utama yang menjadi sorotan serikat buruh.

Pertama, belum jelasnya definisi “pekerjaan inti” sehingga menimbulkan banyak tafsir di lapangan dan berpotensi memicu sengketa hubungan industrial.

“Tidak ada pedoman yang menjadi rujukan bersama antara pengusaha, pekerja maupun pengawas ketenagakerjaan,” kata Elly.

Kedua, aturan tersebut dinilai belum mengatur batas maksimal penggunaan pekerja alih daya. Kondisi itu dikhawatirkan membuat praktik outsourcing berlangsung tanpa kepastian status kerja.

Ketiga, KSBSI menyoroti masih adanya kesenjangan upah dan fasilitas antara pekerja alih daya dengan pekerja tetap atau PKWTT, termasuk terkait THR, bonus hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, buruh juga mengkhawatirkan potensi PHK massal dalam masa transisi dua tahun akibat meningkatnya beban biaya pengangkatan pekerja.

Atas berbagai persoalan itu, KSBSI mengusulkan pemerintah menerbitkan matriks pekerjaan inti per sektor melalui Surat Keputusan Dirjen sebagai pedoman resmi.

KSBSI juga meminta adanya pembatasan masa kerja pekerja alih daya. Serikat buruh mengusulkan pekerja outsourcing yang telah bekerja lebih dari tiga tahun wajib diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja.

“Hal ini bertujuan mencegah praktik outsourcing seumur hidup,” tegasnya.

Tak hanya itu, KSBSI meminta adanya jaminan persamaan hak antara pekerja alih daya dan pekerja tetap, terutama terkait upah, THR, bonus dan perlindungan kerja.

Di sisi lain, pengawasan terhadap perusahaan pengguna tenaga alih daya juga diminta diperketat agar aturan berjalan efektif.

Meski mengkritisi sejumlah poin, KSBSI menegaskan penyempurnaan Kepmenaker Nomor 7 Tahun 2026 tetap penting dilakukan agar perlindungan terhadap buruh bisa berjalan tanpa mematikan dunia usaha.

“Kami yakin Kepmen ini dapat melindungi buruh tanpa mematikan dunia usaha,” pungkas Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Peliput: Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments