Senin, Mei 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraKotak Amal Masjid di Tarakan Dibobol, 1 Pelaku Ditangkap-1 Buron ke Berau

Kotak Amal Masjid di Tarakan Dibobol, 1 Pelaku Ditangkap-1 Buron ke Berau

DetailNews.id, Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi dan diduga kabur ke Berau.

Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/10/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di Masjid Al-Hamdu, Jalan Parit Karya, Tarakan Timur, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 00.48 WITA.

Pelapor dalam kasus ini ialah Amir, Ketua Takmir Masjid Al-Hamdu, warga Jalan Parit Karya, RT 05 RW 01, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur.

“Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang,” kata Jamzani dalam keterangannya.

Satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA, warga Sebengkok, Tarakan Tengah. Sementara satu pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Diduga pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Berau,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kotak amal kayu berwarna putih dengan gembok yang sudah dirusak, sandal pelaku, jaket hoodie warna gelap, celana pendek yang dipakai saat beraksi, hingga rekaman CCTV.

Jamzani menjelaskan kasus itu terungkap setelah istri pelapor menemukan kotak amal berada di luar area masjid dalam kondisi rusak saat membersihkan masjid pada pagi hari.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Pelaku masuk ke area masjid dan merusak gembok kotak amal sebelum mengambil uang di dalamnya,” jelas Jamzani.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap YA pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 08.30 WITA saat mengendarai sepeda motor di wilayah Tarakan Timur.

Hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil pencurian diduga telah dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Jamzani mengimbau pengurus masjid dan masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan, salah satunya dengan memasang CCTV di rumah ibadah.

“Kami mengimbau pengurus masjid agar memasang CCTV karena selain membantu penyelidikan, juga dapat mencegah pelaku melakukan aksi pencurian,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments