DetailNews.id, Jakarta – Penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/05/2026), dengan pembahasan utama terkait kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi LP2B sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya menetapkan target capaian luasannya.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan LP2B harus dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing.
Rakor ini juga membahas sejumlah isu strategis lain, seperti percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota PTSL, serta sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Selain itu, Menteri Nusron turut menyoroti pentingnya percepatan legalitas kawasan perkebunan, khususnya terkait kewajiban pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pelaku usaha perkebunan sawit.
“Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam forum tersebut, menekankan pentingnya penguatan sinergi pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.
Rakor tersebut juga menjadi ruang penyampaian aspirasi para kepala daerah terkait kebutuhan pengembangan wilayah yang diharapkan dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh pemerintah pusat dan daerah.





