Jumat, Mei 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungKetua PWI Bitung Ingatkan Media Wajib Terapkan Cover Both Side

Ketua PWI Bitung Ingatkan Media Wajib Terapkan Cover Both Side

DetailNews.id, Bitung – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Tezar Basalamah, mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mengedepankan prinsip profesionalisme jurnalistik, terutama dalam menyajikan informasi kepada publik yang berkaitan dengan isu sensitif maupun pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Muaz menyikapi pentingnya penerapan prinsip cover both side atau keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

“Prinsip dasar jurnalistik itu jelas. Ketika ada pemberitaan yang menyangkut seseorang atau lembaga, maka ruang konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan,” kata Muaz Tezar Basalamah, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, keberimbangan informasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas produk jurnalistik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kerja pers.

“Hak narasumber untuk memberikan penjelasan atau tanggapan adalah bagian dari proses jurnalistik yang sehat. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar objektif dan utuh,” ujarnya.

Muaz menjelaskan bahwa prinsip keberimbangan bukan hanya diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga telah menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Pers.

Ia mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

“Prinsip praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kerja jurnalistik profesional. Karena itu, ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan menjadi sangat penting,” tegasnya.

Muaz juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Undang-Undang Pers sudah memberikan ruang penyelesaian. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab profesional kepada publik,” katanya.

Ketua PWI Kota Bitung itu turut mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kebebasan pers harus berjalan berdampingan dengan profesionalisme, verifikasi fakta, keberimbangan informasi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik,” ujar Muaz.

Di akhir keterangannya, Muaz mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas profesi di tengah derasnya arus informasi digital.

“Pers yang kuat lahir dari integritas. Ketika etika, profesionalisme, dan keberimbangan dijaga, maka kepercayaan publik terhadap media juga akan tetap terpelihara,” pungkasnya.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments