DetailNews.id, Seluma – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat resmi namun berada di dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan. Kondisi ini berpotensi memunculkan polemik baru antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan apabila tidak segera dilakukan penelusuran dan penyelesaian.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, awak media mendapati sekitar 12 hektare lahan milik warga yang diduga telah bersertifikat namun tercakup dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan.
Kondisi tumpang tindih lahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di tingkat masyarakat maupun perusahaan, terutama terkait status dan legalitas penguasaan lahan.
Secara umum, masyarakat yang memiliki sertifikat tentunya memperoleh bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun muncul pertanyaan terkait sinkronisasi data, mengingat HGU perusahaan juga seharusnya memiliki data dasar yang tercatat secara resmi.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan peta HGU perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Seluma Timur. Dari luasan lebih dari 100 hektare lahan yang tercakup dalam HGU, terdapat sekitar belasan hektare lahan yang dikuasai masyarakat dan diduga telah memiliki sertifikat.
Permasalahan ini disebut akan terus didalami, mulai dari masyarakat, perusahaan hingga pihak BPN, guna memperoleh kejelasan data dan mencegah potensi konflik yang dapat berkembang di tengah masyarakat.
Peliput : Musmulyadi





