DetailNews.id, Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama tim gabungan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tarakan Utara. Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 23,90 gram bruto.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Sekitar pukul 15.30 Wita, tim bergerak melakukan penyempitan area terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang di dalam rumah sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tiga orang masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Salah satu terduga disebut sempat membuang paket sabu ke area semak-semak dan saluran drainase di sekitar rumah.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan, total sabu yang diamankan mencapai 23,90 gram bruto, terdiri dari 6,70 gram milik R.O., 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik M.C.
Selain sabu, aparat juga menyita alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Hasil uji laboratorium awal menggunakan tes kit menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga kini telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Peliput: Raden






