Selasa, Juni 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongDituding Mangkir Sidang, Pemkab Bolmong Berikan Klarifikasi Resmi

Dituding Mangkir Sidang, Pemkab Bolmong Berikan Klarifikasi Resmi

DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, mangkir dalam sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Oday, menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut Adrian, dalam perkara yang sedang bergulir di PTUN Manado itu, pihak yang dijadwalkan hadir bukan Bupati secara pribadi, melainkan pejabat teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.

“Perlu dipahami bahwa dalam perkara ini yang dihadirkan adalah pejabat teknis dari OPD terkait yang menangani substansi objek sengketa, bukan Bupati dalam kapasitas pribadi,” ujarnya, Selasa (02/06/2026).

Adrian menjelaskan, ketidakhadiran perwakilan Pemkab Bolmong pada sidang tersebut bukan karena sengaja mengabaikan proses hukum. Menurutnya, surat panggilan persidangan baru diterima Pemkab pada hari yang sama dengan jadwal pelaksanaan sidang.

Sementara sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di PTUN Manado, sehingga waktu yang tersedia untuk melakukan koordinasi dan menghadirkan pihak terkait sangat terbatas.

“Kami baru menerima surat panggilan hari ini, sedangkan jadwal sidang juga dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk melakukan persiapan maupun menghadirkan pihak terkait,” jelas Adrian.

Meski demikian, Pemkab Bolmong menegaskan tetap menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Manado. Pemerintah daerah, kata Adrian, akan bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa ketidakhadiran pada sidang perdana tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

“Pemkab Bolmong tetap menghormati lembaga peradilan dan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai aturan. Karena itu, perlu dipahami bahwa persoalan ini lebih kepada keterlambatan penerimaan surat panggilan, bukan karena sengaja tidak menghadiri persidangan,” tegasnya.

Pemkab Bolmong berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kondisi yang terjadi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments