DetailNews.id, Cilacap – Seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, berinisial AF melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun keberangkatan 2026 ke Polresta Cilacap, Selasa (2/6/2026).
AF mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,25 miliar setelah menyetorkan dana untuk keberangkatan lima calon jamaah haji. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.
Laporan tersebut diajukan AF dengan pendampingan tim penasihat hukum yang dipimpin Edi Sarwono. Dalam laporannya, AF melaporkan dua orang berinisial SB dan BBN yang disebut terlibat dalam penawaran program haji nonreguler tersebut.
Menurut Edi Sarwono, perkara bermula saat kliennya menerima penawaran program Haji Furoda melalui pesan WhatsApp sejak 2024. Karena belum siap secara finansial, AF baru memutuskan mengikuti program tersebut untuk keberangkatan tahun 2026.
Pada Desember 2025, korban mulai mendaftarkan tiga anggota keluarganya melalui program yang disebut dikelola oleh PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour). Dalam penawaran tersebut, calon jamaah dijanjikan visa terbit pada Februari 2026, pelunasan dilakukan setelah visa keluar, dana dikembalikan 100 persen apabila visa gagal terbit, serta adanya perjanjian resmi di hadapan notaris.
Untuk tiga calon jamaah tersebut, korban diminta menyetor uang muka sebesar Rp300 juta yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2025. Namun, menurut korban, dana tersebut tidak ditransfer ke rekening perusahaan yang disebutkan, melainkan ke rekening atas nama Umroh Safar Berkah (USB).
Memasuki Januari 2026, korban kembali mendapat informasi bahwa kuota masih tersedia. AF kemudian menambahkan dua anggota keluarganya untuk diberangkatkan dan kembali diminta menyetor dana sebesar Rp230 juta pada 26 dan 27 Januari 2026.
Tak lama berselang, korban kembali diminta melakukan pelunasan dengan alasan proses visa telah memasuki tahap lanjutan. Padahal, menurut kuasa hukum, kesepakatan awal menyebutkan pelunasan baru dilakukan setelah visa diterbitkan.
“Klien kami sebenarnya mempertanyakan hal itu karena berbeda dengan komitmen awal. Namun karena diyakinkan bahwa proses visa sedang berjalan, pembayaran tetap dilakukan secara bertahap,” ujar Edi.
Pada 18 Februari 2026, korban menerima rincian biaya keseluruhan untuk lima calon jamaah dengan total nilai mencapai Rp1,495 miliar. Tiga jamaah menggunakan paket kamar quad sebesar Rp285 juta per orang, sementara dua jamaah lainnya menggunakan paket kamar double sebesar Rp320 juta per orang.
Di hari yang sama, korban kembali mendapat informasi bahwa visa akan terbit pada 22 Februari 2026 dan diminta segera menyelesaikan pembayaran. Karena khawatir keberangkatan gagal, korban kemudian mentransfer dana tambahan Rp250 juta ke dua rekening berbeda yang diarahkan pihak penyelenggara.
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Februari 2026, korban kembali melakukan tiga kali transfer dengan total Rp250 juta. Jika ditotal, dana yang telah disetorkan AF mencapai sekitar Rp1,25 miliar.
Namun hingga mendekati jadwal keberangkatan, korban mengaku tidak pernah menerima kepastian terkait visa maupun jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Janji pengembalian dana secara penuh apabila visa tidak terbit juga disebut belum terealisasi.
Merasa dirugikan, AF akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cilacap dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Dengan kejadian ini, AF melaporkan ke polisi agar ada iktikad baik dari pihak yang bersangkutan, paling tidak untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan,” kata Edi Sarwono.
Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman suara, keterangan saksi, hingga materi promosi berupa brosur dan flayer yang digunakan saat menawarkan program haji tersebut.
AF mengatakan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Kami sebenarnya sudah berusaha mengomunikasikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada iktikad baik. Berkali-kali kami meminta penjelasan terkait persoalan ini, namun tidak ada penjelasan yang diberikan kepada kami,” ujar AF.
Tim kuasa hukum juga menyebut pihak terlapor sempat menjanjikan pengembalian dana paling lambat 31 Mei 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, dana yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
“Sudah ada janji pengembalian dana sampai tanggal 31 Mei. Namun setelah ditunggu, tidak ada dana yang masuk. Karena itu pada 2 Juni 2026 kami secara resmi melaporkan perkara ini ke Polresta Cilacap. Mudah-mudahan tidak ada korban berikutnya,” kata anggota tim penasihat hukum, Syafril Wahyu D.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak perusahaan yang disebut dalam laporan. Sementara itu, Polresta Cilacap masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Peliput : Sani






