DetailNews.id, Tarakan – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya Kabupaten Malinau menjadi sorotan setelah anjlok hingga Rp 1.750 per kilogram. Angka tersebut terpaut jauh dari harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.508,69 per kilogram untuk periode akhir Mei 2026.
Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa dan Pelajar Dayak Bulusu (PMPDB) Kota Tarakan, Gidion Kurniawan Purnama, meminta Pemprov Kaltara segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, selisih harga yang mencapai lebih dari 50 persen menjadi sinyal adanya masalah dalam tata niaga sawit di lapangan.
“Sebagai Ketua Umum PMPDB Kota Tarakan, saya melihat kondisi ini sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga petani. Pemerintah Provinsi Kaltara terkesan abai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di tingkat bawah,” kata Gidion, Selasa (2/6/2026).
Keluhan serupa juga datang dari petani swadaya di Malinau. Mereka mengaku harga jual TBS saat ini tak lagi mampu menutup biaya operasional kebun, mulai dari pembelian pupuk hingga ongkos tenaga kerja panen.
“Dengan harga segini, untuk membeli pupuk dan membayar tenaga kerja panen saja sudah sulit. Kami seperti kerja bakti, hasil panen habis hanya untuk biaya angkut dan operasional,” ujar seorang petani yang enggan disebutkan identitasnya.
Gidion menilai rendahnya harga sawit tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga petani, tetapi juga bisa mengancam masa depan pendidikan anak-anak di wilayah pedalaman.
“Jika penghasilan petani terus berada di titik nadir, keberlanjutan pendidikan anak-anak petani di wilayah pedalaman akan terancam. Ini bukan sekadar kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas surat keputusan penetapan harga TBS yang diterbitkan pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi tersebut akan sulit melindungi petani apabila tidak disertai pengawasan ketat di lapangan.
“Jika aturan tersebut tidak memiliki mekanisme pengawasan yang mengikat, maka kebijakan itu hanya menjadi formalitas dan tidak memberikan perlindungan bagi petani swadaya,” katanya.
Melalui PMPDB Kota Tarakan, Gidion berharap Pemprov Kaltara melakukan audit terhadap rantai distribusi TBS di Malinau guna memastikan tidak ada praktik monopoli maupun permainan harga.
Selain itu, pemerintah diminta memfasilitasi pembentukan koperasi atau kelompok tani agar petani memiliki posisi tawar lebih kuat dan akses langsung ke pabrik kelapa sawit.
Pengawasan di lapangan juga didorong diperketat, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang membeli TBS jauh di bawah harga acuan pemerintah.
“Kami siap mengawal persoalan ini. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan hanya menjadi penonton ketika harga komoditas unggulan daerah terus merosot,” pungkasnya.
Peliput: Raden






