Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongSoal Sidang PTUN Manado, Pemkab Bolmong Beri Klarifikasi Resmi

Soal Sidang PTUN Manado, Pemkab Bolmong Beri Klarifikasi Resmi

DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow) menanggapi pemberitaan terkait ketidakhadiran Bupati Yusra Alhabsyi dalam sidang gugatan di PTUN Manado pada Senin (2/6), dengan menegaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Ododay, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Adrian menjelaskan, dalam perkara tersebut pihak yang seharusnya hadir di persidangan adalah pejabat teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bukan bupati secara langsung. Menurutnya, pejabat teknis memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa yang diperiksa dalam persidangan.

“Dalam perkara ini, yang menjadi pihak untuk memberikan keterangan adalah pejabat teknis dari dinas terkait, bukan bupati secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran perwakilan Pemkab Bolmong pada sidang perdana bukan karena mengabaikan proses hukum. Pemerintah daerah disebut baru menerima surat panggilan sidang pada hari yang sama dengan pelaksanaan persidangan, sementara sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA sehingga waktu untuk koordinasi sangat terbatas.

“Surat panggilan baru kami terima pada hari pelaksanaan sidang. Dengan jadwal yang pagi, ruang untuk persiapan dan menghadirkan pihak terkait sangat sempit,” jelas Adrian.

Pemkab Bolmong menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memastikan akan kooperatif dalam memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan.

Adrian berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan ketidakhadiran pada sidang pertama sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga peradilan.

“Pemkab Bolmong menghormati proses hukum dan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan. Ini terjadi karena keterlambatan penerimaan surat panggilan, bukan karena menghindari persidangan,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Bolmong berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait sikap pemerintah daerah dalam proses hukum di PTUN Manado.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments