Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongHakim PTUN Sarankan Penyelesaian Internal dalam Gugatan FM terhadap Bupati Bolmong

Hakim PTUN Sarankan Penyelesaian Internal dalam Gugatan FM terhadap Bupati Bolmong

DetailNews.id, Bolmong – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado membuka peluang penyelesaian damai dalam perkara gugatan yang diajukan FM terhadap Bupati Bolaang Mongondow. Dalam sidang persiapan yang berlangsung tertutup pada 9 Juni 2026, hakim menyarankan kedua belah pihak menempuh penyelesaian secara internal menyusul dicabutnya objek gugatan yang dipersoalkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Ododay, menjelaskan bahwa persidangan yang digelar pada 9 Juni 2026 bukan merupakan sidang pemeriksaan pokok perkara, melainkan sidang persiapan yang berlangsung secara tertutup untuk umum.

Menurut Adrian, dalam sidang tersebut majelis hakim memberikan sejumlah arahan kepada kedua belah pihak, termasuk membuka peluang penyelesaian sengketa secara internal di luar proses persidangan.

Ia mengatakan, saran tersebut disampaikan karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek gugatan diketahui telah dicabut.

“Agenda sidang pada tanggal 9 Juni 2026 merupakan sidang persiapan yang tertutup untuk umum. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara internal antara penggugat dan tergugat, karena objek gugatan berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar gugatan sudah dicabut,” ujar Adrian Ododay, Kamis (11/6).

Adrian menilai, langkah penyelesaian secara internal dapat menjadi solusi yang lebih efektif untuk mengakhiri sengketa tanpa harus melanjutkan proses hukum yang lebih panjang.

Selain itu, majelis hakim juga menyarankan agar pihak penggugat bersama kuasa hukumnya dapat berkoordinasi dan menghadap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow guna membahas kemungkinan penyelesaian perkara tersebut.

“Hakim juga menyarankan agar penggugat bersama kuasa hukum datang menghadap ke Pemkab Bolmong dalam rangka penyelesaian secara internal,” tambahnya.

Pemkab Bolmong, lanjut Adrian, tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Manado dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil dari upaya penyelesaian internal yang dilakukan kedua belah pihak nantinya akan dilaporkan kepada majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Dengan adanya arahan dari majelis hakim tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih konstruktif dan mengedepankan musyawarah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments