DetailNews.id, Bolsel – Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menuai perhatian publik. Padahal, aparat penegak hukum telah melakukan operasi dan mengamankan sejumlah alat berat di lokasi tambang sejak Maret 2026.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan proses hukum kasus yang dinilai menyita perhatian publik. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam berbagai informasi yang beredar, muncul dugaan keterlibatan seorang pria berinisial H yang disebut sebagai pemilik lahan lokasi tambang, serta Ko J yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI di Desa Pidung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait status hukum kedua pihak tersebut.
Pemerhati Sulawesi Utara, Yudi Batalipu, meminta Tim Tipidter Mabes Polri bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan.
“Jika memang terdapat bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat menunggu kepastian atas penanganan kasus ini,” ujarnya.
Yudi menilai, lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya keterbukaan informasi dari penyidik mengenai tahapan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Tim Tipidter Mabes Polri di lokasi PETI Desa Pidung pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah alat berat dilaporkan diamankan dan lokasi pertambangan dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan PETI di Desa Pidung, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Tipidter Mabes Polri masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan penyidikan. Pihak berinisial H maupun Ko J juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang berkembang di ruang publik.
Peliput : Bidjuni






