Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalFasilitas Kejari Kotamobagu Dibangun Tahun Ini, Anggaran Bersumber dari APBD

Fasilitas Kejari Kotamobagu Dibangun Tahun Ini, Anggaran Bersumber dari APBD

DetailNews.id, Kotamobagu – Pembangunan taman, area parkir, dan pos jaga di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera dimulai setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu menuntaskan proses kontrak kerja dengan pihak pelaksana.

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tersebut diperuntukkan bagi pembangunan taman, area parkir, dan pos jaga di kompleks Kejari Kotamobagu. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Tombolisk.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut tertuang dalam kontrak kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu dengan CV Tombolisk, Nomor 07/Kontrak/PUPR-KK/PPK-CK.1.Kejari/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengatakan bahwa paket pekerjaan tersebut telah memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dan segera dilanjutkan dengan tahapan Mutual Check Awal (MCA) sebelum pekerjaan fisik dimulai.

“Setelah penandatanganan kontrak kerja, pihak penyedia akan melakukan Mutual Check Awal (MCA). Itu menandakan pekerjaan sudah akan dimulai,” ujar Claudy Mokodongan, Senin (15/6/2026).

Ia berharap kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak, baik dari sisi kualitas, penggunaan material, maupun ketepatan waktu pelaksanaan.

“Kami berharap hasil pekerjaan nantinya sesuai dengan yang diharapkan bersama. Tepat waktu, kualitas pekerjaan terjaga, dan penggunaan bahan juga harus sesuai standar agar fasilitas dapat segera dimanfaatkan,” katanya.

Claudy menegaskan seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Apabila terdapat perubahan pekerjaan di lapangan, maka harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Intinya ikuti apa yang ada dalam kontrak kerja. Jangan keluar dari koridor yang telah ditetapkan. Jika ada perubahan pekerjaan di lapangan, harus melalui prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan spesifikasi pekerjaan sangat penting untuk menghindari persoalan saat proses pemeriksaan maupun evaluasi hasil pekerjaan di akhir tahun anggaran.

“Yang digunakan ini adalah uang negara, sehingga setiap pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” pungkasnya.

Peliput : Owen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments