Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalBea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta

DetailNews.id, Tarakan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Kamis (18/6/2026).

Pemusnahan yang digelar secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan itu dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang ilegal dan barang yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode September 2025 hingga Januari 2026 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK/KNL.1303/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas impor, lima botol dan empat galon minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 18 bilah senjata tajam, serta 40 pcs kosmetik ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp248.394.820.

Menurut Wahyu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal maupun barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran barang ilegal,” katanya.

Ia menambahkan, khusus pakaian bekas impor, barang tersebut termasuk komoditas yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengapresiasi langkah Bea Cukai bersama seluruh instansi yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan barang ilegal.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

“Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. Misalnya minuman beralkohol ilegal yang tidak diketahui kandungannya, kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, maupun rokok yang masuk tanpa membayar cukai sehingga merugikan negara,” ujar Khairul.

Ia mencontohkan kosmetik ilegal yang banyak beredar di pasaran sering kali menjanjikan hasil instan, namun berisiko menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan penggunanya.

Selain itu, Khairul juga menyoroti masih ditemukannya pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap pakaian layak pakai sebenarnya dapat dipenuhi dari berbagai sumber bantuan dan donasi di dalam negeri.

“Atas nama Pemerintah Kota Tarakan, saya menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh instansi terkait yang terus bekerja melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kegiatan seperti ini patut didukung dan terus dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal serta upaya meminimalkan potensi kerugian negara yang lebih besar.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments