DetailNews.id, Tarakan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram berhasil digagalkan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara. Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku berinisial DC dan PS berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Hendra Tri Susilo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bandara Juwata Tarakan saat memeriksa barang bawaan salah satu penumpang menggunakan mesin X-ray.
“Petugas bandara menemukan barang yang mencurigakan. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan dan Bandara (SKP) serta Satresnarkoba Polres Tarakan, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan barang tersebut,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolres Tarakan, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut positif mengandung metamfetamin setelah dilakukan tes kit di lokasi. Polisi kemudian melakukan penimbangan dan menemukan berat bruto sabu mencapai 1.041,4 gram.
Pelaku DC diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada PS yang berada di wilayah Kalimantan Timur.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Kalimantan Timur. Hasilnya, PS yang diduga sebagai pemesan berhasil diamankan beserta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 933,73 gram, satu kotak susu merek Diamond, satu plastik kresek, satu lembar tisu, satu tas belanja, dua unit telepon genggam, tiket speedboat, tiket pesawat, dan satu kartu ATM.
Meski hasil tes awal menunjukkan positif metamfetamin, polisi tetap mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti penyidikan.
Hendra menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara, DC diperintahkan oleh PS untuk membeli sabu dari wilayah Sebatik dan membawanya ke Kalimantan Timur untuk diedarkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan kasus ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 4.669 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kurang lebih ada 4.669 jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkotika ini,” tutup Hendra.
Peliput: Raden






