Jumat, Juni 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMuna BaratSidak ASN di Muna Barat Bikin Kaget, Dua OPD Kosong Saat Jam...

Sidak ASN di Muna Barat Bikin Kaget, Dua OPD Kosong Saat Jam Kerja

DetailNews.id, Muna Barat – Disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat kembali menjadi perhatian. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Penegakan Disiplin ASN, Jumat (19/6/2026), dua kantor OPD ditemukan kosong tanpa kehadiran ASN meski masih dalam jam kerja.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat, La Edi, bersama Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, khususnya terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah/Kepala Desa, serta sejumlah unit layanan publik yang harus tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Adapun unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, RSUD, Puskesmas, serta Puskesmas Pembantu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menegaskan bahwa Bupati Muna Barat telah menginstruksikan seluruh ASN agar tetap menjaga disiplin kerja, baik terkait kehadiran maupun pelaksanaan tugas sesuai ketentuan WFO dan WFH.

“Bupati sudah menekankan kepada seluruh PNS untuk menjalankan kewajibannya sebagai ASN, terutama terkait disiplin kehadiran, pelaksanaan WFO dan WFH, termasuk persoalan domisili ASN yang masih banyak berada di luar Muna Barat,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, hasil evaluasi sementara menunjukkan masih banyak OPD yang keliru memahami penerapan kebijakan WFH. Ia menegaskan bahwa pejabat Eselon II, III, dan IV tetap wajib berkantor karena memiliki tanggung jawab manajerial dan pelayanan.

“Yang dapat melaksanakan WFH hanya staf. Itupun harus diatur melalui jadwal yang jelas dan bergiliran setiap minggu. Jangan sampai seluruh staf WFH dalam waktu yang sama karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak hanya hadir di kantor saat pimpinan berada di tempat.

“Jangan sampai ASN masuk kantor hanya saat ada pimpinan. Ketika pimpinan tidak ada, justru tidak masuk kantor. Semua ASN wajib disiplin dan hadir sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari laporan tim sidak, ditemukan sejumlah OPD dengan tingkat kehadiran pegawai yang sangat rendah. Bahkan, terdapat dua kantor OPD yang tidak memiliki ASN yang berkantor pada saat jam kerja berlangsung.

Menanggapi temuan tersebut, Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan teguran kepada kepala OPD terkait dan meminta mereka memahami kembali isi surat edaran mengenai pelaksanaan WFH.

“Kami akan memanggil kepala OPD terkait untuk membaca kembali secara detail surat edaran Bupati mengenai WFH. Jika kebijakan ini terus disalahartikan dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka bukan tidak mungkin surat edaran WFH akan ditinjau kembali dan seluruh ASN diwajibkan berkantor seperti biasa,” tegasnya.

Selain itu, Sekda juga memberikan peringatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar menunjukkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus disiplin dan rajin masuk kantor. Jika ditemukan tidak disiplin atau malas berkantor, maka kontraknya dapat dievaluasi bahkan diputus. Sebagai ASN, kita wajib memiliki kesadaran untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Muna Barat, La Edi, mengungkapkan bahwa hasil sidak menemukan dua OPD yang sama sekali tidak memiliki ASN yang hadir di kantor saat jam kerja berlangsung. Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Jika ada lanjutan keterangan dari La Edi mengenai nama dua OPD yang kosong atau jumlah ASN yang tidak hadir, berita ini bisa saya lengkapi menjadi versi siap tayang media online.

Peliput : Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments