DetailNews.id, Bolsel – Pengesahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah Tahun 2025 menjadi agenda penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pemerintah daerah bersama legislatif resmi menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bolsel dalam rangka pembicaraan tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Bolsel, Ir. Ariffin Olii, dan dihadiri langsung Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid di ruang sidang DPRD Bolsel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Iskandar menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda LPj APBD 2025 menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati juga mengungkapkan capaian positif Pemkab Bolsel dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data terbaru, Bolsel berada di peringkat kedua Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan capaian 84,69 persen.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Persetujuan Ranperda LPj APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, Bupati Iskandar turut mengingatkan para camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli kawasan hutan ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Ia menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus mengikuti prosedur resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Peliput : Dodi






