Sabtu, Juni 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolselIsu Tanah Adat Mencuat, Iskandar Kamaru Minta Aparat Desa Patuh Regulasi

Isu Tanah Adat Mencuat, Iskandar Kamaru Minta Aparat Desa Patuh Regulasi

DetailNews.id, Bolsel – Mencuatnya dugaan transaksi lahan yang mengatasnamakan tanah adat di sejumlah wilayah mendorong Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengeluarkan peringatan tegas kepada camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan yang status hukumnya belum jelas..

Peringatan tersebut disampaikan Iskandar Kamaru saat ditemui awak media di Kotamobagu, Jumat (19/6/2026), menyusul adanya informasi terkait dugaan transaksi lahan yang dilakukan sejumlah pihak dengan mengatasnamakan tanah adat atau hak ulayat di beberapa wilayah.

Menurut Iskandar, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat serta memunculkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak ditangani secara serius.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sektor pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ada camat maupun sangadi yang terlibat atau bahkan memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang diatur secara khusus oleh negara sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Selain memberikan peringatan kepada aparatur pemerintah, Iskandar juga meminta para camat dan sangadi untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status dan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami aspek hukum kepemilikan lahan agar tidak menjadi korban praktik jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun sengketa.

“Pemerintah harus hadir memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang legalitasnya belum jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai regulasi.

Ia berharap seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat bersinergi melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga stabilitas daerah dan melindungi masyarakat dari potensi konflik maupun masalah hukum di masa depan,” pungkasnya.

Peliput : Dodi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments