DetailNews.id, Tanjung Selor – Sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengemuka dalam audiensi bersama Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KORWIL KSBSI) dan DPD Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia (FSP KAHUT KSPSI) Kaltara, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Setprov Kaltara itu dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. Taufik Hidayat, STP., M.Si, didampingi Plt Kabid HIWAS Disnakertrans Kaltara Fahrudin, Mediator Hubungan Industrial Hendri Batara, serta jajaran pengawas ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, Korwil KSBSI, Raden Yusuf, menyampaikan sejumlah aspirasi strategis terkait kondisi ketenagakerjaan di Kaltara. Salah satu poin utama adalah permohonan agar serikat pekerja dapat melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Kaltara guna menyampaikan masukan serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Selain itu, KSBSI juga mengusulkan agar pelaksanaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Kaltara tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun, melainkan secara berkala setiap tiga hingga empat bulan.
Menurutnya, dinamika persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang membutuhkan ruang komunikasi yang lebih intensif antar pemangku kepentingan.
“Kami berharap ada jadwal pertemuan rutin agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara berkelanjutan,” ujarnya.
Serikat pekerja juga menyoroti belum adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara. Kondisi ini dinilai menyulitkan penyelesaian sengketa hubungan industrial karena para pihak harus berperkara di luar daerah, sehingga berdampak pada akses keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
Selain itu, muncul pula usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pekerja di Kaltara.
Raden Yusuf juga menyoroti masih banyaknya pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pekerja karena hak atas perlindungan jaminan sosial belum sepenuhnya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan DPD FSP KAHUT KSPSI, Gus Min, menilai masih adanya kekhawatiran sebagian pekerja untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja karena adanya anggapan dapat memengaruhi posisi pekerjaan mereka.
Padahal, menurutnya, serikat pekerja merupakan mitra perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Ia juga menyoroti masih rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan. Faktor pengalaman dan kualifikasi kerja disebut masih menjadi tantangan utama, sehingga tenaga kerja dari luar daerah masih mendominasi di beberapa sektor.
“Kami mendorong percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dengan kebutuhan industri di Kaltara,” tegas Gus Min.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setprov Kaltara, Dr. Taufik Hidayat, menyatakan pemerintah pada prinsipnya memberikan perhatian terhadap berbagai isu ketenagakerjaan yang berkembang.
Ia menyebutkan, usulan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara merupakan kebutuhan penting mengingat banyaknya sengketa yang memerlukan kepastian hukum. Namun, realisasinya masih perlu kajian lebih lanjut terkait berbagai aspek teknis dan kewenangan.
Pemerintah Provinsi Kaltara juga telah menyiapkan konsep pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang direncanakan berlokasi di Tanjung Selor.
“Pembangunan BLK diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal sehingga mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans Kaltara mendorong agar setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan. Jika diperlukan, pemerintah siap memfasilitasi sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemerintah menegaskan pekerja kontrak yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh kompensasi saat hubungan kerja berakhir.
Pemprov Kaltara juga menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan bagi tenaga kerja lokal maupun non-lokal serta penguatan LKS Bipartit di tingkat perusahaan sebagai wadah penyelesaian masalah secara internal.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kalimantan Utara, serta membuka ruang dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Peliput: Amin






